Agenda

Galeri Album
Tentang kami


Pendahuluan

Visi dan Misi TCI

Kode Etik TCI

Sejarah Produksi Terrano

Anggaran Dasar TCI

Anggaran Rumah Tangga TCI



PENDAHULUAN


Berawal dari komunikasi, perkenalan dan sharing di mailing list Yahoogroups, para pemilik mobil Nissan Terrano di Jakarta, kemudian tercetuslah keinginan untuk saling kopi darat dan mengadakan jalan bareng, touring ke wilayah Jawa Barat, sekaligus membentuk klub otomotif sebagai wadah silaturahmi, persahabatan dan persaudaraan diantara para pemilik dan penggemar mobil Nissan Terrano.

Disepakati touring perdana tersebut diadakan pada hari Sabtu - Minggu, tanggal 10-11 April 2004. Sebanyak 11 pemilik dengan mobil Nissan Terrano-nya beserta keluarga jalan bareng menuju Sukabumi, dilanjutkan jalan-jalan menyusuri lereng pegunungan dan pedesaan menuju Pelabuhan Ratu. Dari Pelabuhan Ratu kemudian kembali menyusuri pegunungan Jawa Barat itu untuk menginap di Pondokan Saung Geulis, Jl. Raya Situgunung Cisaat, Sukabumi milik H. Salman Nasution, yang juga sebagai salah satu peserta jalan bareng tersebut.

Ternyata, ada angka menarik juga rupanya yakni angka 11. Karena ada 11 orang pemilik mobil Nissan Terrano, yakni : (1) H. Salman Nasution, (2) Totot Soemaryoto, (3) Denny Denoth, (4) Agus Suriyadi, (5) Amrih Sahri, (6) H. Tarmizi, (7) M. Samir, (8) Temmy Iskandar, (9) Fahmi Yahya, (10) Hamka dan (11) Indra. Pada rapat hari Minggu tanggal 11 April 2004, tepat jam 11.00 telah diambil keputusan secara bulat sepakat berdirinya klub otomotif dengan nama Terrano Club Indonesia.

Terrano Club Indonesia disingkat TCI didefinisikan sebagai wadah atau sarana, ajang silaturahmi dan persahabatan serta persaudaraan melalui komunikasi baik darat (dengan temu muka/, ngumpul/, kopi darat), udara (dengan menggunakan frequensi radio komunikasi termasuk telepon), maupun maya (internet, email/mailing list) bagi para pemilik dan penggemar mobil Nissan Terrano dengan berbagai type dan tahun yang berada di wilayah Indonesia yang menjadi anggotanya.

Dalam pembentukan TCI tersebut sekaligus ditetapkan 9 personil sebagai pengurus inti pertamanya untuk masa bakti 2004-2006 yang terdiri dari : H. Salman Nasution dan Totot Soemaryoto sebagai Penasehat, Denny Denoth (Ketua), Amrih Sahri (Wakil Ketua), Agus Suriyadi (Sekretaris), H. Tarmizi (Bendahara), Temmy Iskandar (Bidang Kegiatan/Event), dan M. Samir (Bidang Sosial). Diputuskan pula bahwa susunan kepengurusan ini akan dilengkapi lagi kemudian, dengan memperhatikan perkembangannya TCI dan apabila memang dibutuhkan dalam perjalanannya.

Rapat pembentukan klub tanggal 11 April 2004 tersebut yang juga kemudian sebagai tanggal lahir TCI, selain menetapkan nama klub, pengurus perdana klub, juga menetapkan pokok-pokok pemikiran yang akan dituangkan dalam AD/ART yang juga menetapkan visi dan misi Terrano Club Indonesia yaitu (1) Silaturahmi dan persahabatan serta persaudaraan yang dilandasi saling percaya, hormat menghormati dan saling menghargai satu sama lain, (3) Refreshing dan fun, (4) Mempunyai manfaat secara nyata untuk para anggota dan keluarganya, dan (4) Peduli sosial dalam kemasyarakatan khususnya bidang kesehatan dan pendidikan.

Terrano Club Indonesia yang keberadaannya didukung oleh seluruh anggota, informasi-informasi kegiatannya disampaikan dalam situs awalnya dengan nama http://www.terrano-club-indonesia.com yang kemudian setelah mendapat ijin Pengelola Situs di Indonesia, berubah menjadi http://www.terrano.or.id sampai sekarang. Sedangkan untuk berkomunikasi dalam keseharian, sharing pengetahuan, pengalaman antar sesama anggota, menggunakan fasilitas mailing list Yahoogroups http://groups.yahoo.com/group/terrano-indonesia/

Keberadaan Terrano Club Indonesia (TCI) yang semakin bertambah anggotanya dan terus berkembang di bumi Pertiwi ini, diharapkan dapat ikut berperan serta dan bermanfaat bagi Bangsa Indonesia. Semoga !




VISI DAN MISI



1. Persaudaraan dan Persahabatan antar anggota & keluarganya.
Semangat persahabatan, silaturahmi dan kebersamaan serta persaudaraan yang tulus tanpa ada perbedaan status ekonomi, gender, pekerjaan, usia, agama, dan suku merupakan visi dan misi utama berdirinya Terrano Club Indonesia ini yang dilandasi oleh Semangat saling menghargai satu sama lain, dan menjunjung tinggi musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Refreshing / Fun
Bertujuan untuk menciptakan suasana gembira dan pengurang stres setelah melakukan aktifitas rutin dalam bekerja maupun berkarya sehari-hari melalui kegiatan-kegiatan jalan bareng, Touring, Rekreasi, Family Gathering, Olah Raga Bersama, Pengetahuan dalam perawatan kendaraan, dibarengi aktivitas bakti sosial dan lain sebagainya.

3. Manfaat secara nyata untuk para anggota dan keluarganya.
Bertujuan agar organisasi / club ini dapat memberikan manfaat secara nyata kepada para anggota dan keluarganya melalui kerjasama yang saling menguntungkan dengan beberapa pihak, semisal : bengkel, toko spare-parts, aksesoris, penginapan, layanan medik, teknologi informasi, kegiatan usaha, dan lain sebagainya.

4. Peduli Sosial dan Kemasyarakatan
Direfleksikan dalam bentuk kegiatan Bakti Sosial kepada masyarakat yang memerlukan uluran tangan dan bantuan kemanusiaan. TCI menggalang dana kepedulian sosial baik dari para anggota dan keluarganya, lembaga-lembaga dan masyarakat umum, serta siap menyalurkannya kepada yang berhak, kepada masyarakat yang membutuhkan, yang terkena musibah bencana alam, termasuk masalah kepedulian dalam pendidikan dikalangan masyarakat tidak mampu.



KODE ETIK



RAMAH TAMAH
Setiap anggota Terrano Club Indonesia terpanggil untuk membuka percakapan dengan anggota baru maupun para calon anggota sehingga ikut serta dalam menciptakan suatu lingkungan maupun kondisi yang akrab untuk semua pihak.

GOTONG ROYONG
Setiap anggota Terrano Club Indonesia terpanggil hati dan nuraninya untuk membantu sesama anggota yang sedang mengalami kesulitan dalam perjalanan yang berkaitan dengan kendaraan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yang dimilikinya.

EDUKASI
Setiap anggota Terrano Club Indonesia terpanggil jiwanya untuk memberikan pengetahuan-nya tentang kendaraan dengan perlahan dan sabar, kepada yang belum berpengalaman ia memberi nasehat, pertimbangan dan bantuan secara ramah tamah.

SEIMBANG
Setiap anggota Terrano Club Indonesia menyadari bahwa TCI adalah merupakan hobbynya, dan ia tidak akan memperkenankan hobbynya tersebut mempengaruhi kewajibannya terhadap Rumah Tangga dan Pekerjaannya.

MUSYAWARAH
Setiap anggota Terrano Club Indonesia menyadari dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat yang bertanggung jawab dan sepakat untuk melakukan musywarah untuk mencapat mufakat.






SEJARAH PRODUKSI NISSAN TERRANO DI INDONESIA



SEJARAH TERRANO DI INDONESIA
SATU DASAWARSA TERRANO DI INDONESIA (1995 – 2006)

Oleh : Departemen Public Relations PT Nissan Motor Indonesia

Kilas balik di 1995, kelahiran Terrano bermula ketika Toshiyuki Shiga – yang kala itu merupakan perwakilan Nissan Motor Co., Ltd di Indonesia – berkeinginan untuk melakukan terobosan dengan menghadirkan produk mobil unggulan yang diminati pasar Tanah Air. Terrano dipilih karena memiliki keunggulan-keunggulan sekaligus keunikan yang sesuai dengan karakter pasar Indonesia pada saat itu.

Rencana itu lantas tak berjalan semulus yang diharapkan. Mendatangkan Terrano langsung dari Jepang dalam format Completely Built-Up (CBU) dan berpenggerak 4x4 jelas berpengaruh terhadap harga jualnya. Hal tersebut disebabkan sistem pentarifan bea masuk untuk CBU dan pajak kendaraan berpenggerak 4x4 dibanderol lebih mahal. Untuk itu, Shiga – yang kini menjabat sebagai COO Nissan Motor Co. Ltd., – memutuskan untuk merakit SUV Nissan di Indonesia (CKD, Completely Knocked-Down). Sistem penggerak pun dipilih sistem 4x2 yang lebih akrab untuk pasar Indonesia sekaligus untuk menekan harga jual agar lebih kompetitif.

Demi mewujudkan Terrano CKD, perlu dilakukan beberapa penyesuaian dalam prosedur perakitan. Pasalnya, sistem perakitan yang dikirimkan Nissan Jepang sudah mengaplikasi sistem otomasi mengandalkan robot. Maka diperlukan proses lanjutan yaitu berupa penggambaran ulang alat perakitan oleh satu tim khusus yang dikepalai Suhardiman (kini menjabat sebagai Manager QA – CS NMI). Meski tahapan itu menghabiskan waktu 3 bulan, namun hasilnya sepadan. Rancangan desain Suhardiman dan tim itu lah yang kemudian menjadi panduan produksi Terrano dari 1995 hingga produksi terakhir di Desember 2006.

Bertindak selaku pemasar, kala itu Nissan Terrano yang hadir dalam dua varian: SGX dan AJ Limited didistribusikan di bawah payung PT Wahana Wirawan selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Nissan di Indonesia, sementara PT ISMAC yang bertanggung jawab pada proses produksi. Seiring waktu, kapasitas produksi meningkat yang tadinya 3 unit Terrano per hari menjadi 15 unit per harinya.

Merespons pasar yang positif terhadap Terrano, ATPMnya terus mengembangkan dan menawarkan model terbaru yang lebih memukau. Terbukti dengan hadirnya Nissan Terrano Grandroad dan Kingsroad yang tetap diproduksi oleh PT ISMAC.

PENYELAMAT DI MASA KRISIS

Sama seperti pelaku industri otomotif pada umumnya, tiupan angin kencang yang berembus di 1997 berupa krisis moneter, banyak membawa dampak terhadap Nissan. Meski begitu, Nissan tetap mampu bertahan dan terus menunjukkan eksistensinya di kancah otomotif Indonesia. Terrano menjadi saksi sejarah di mana SUV ini merupakan mobil pertama yang diproduksi Nissan pascakrisis moneter.

Suhu perekonomian Indonesia yang berangsur membaik, pada 1998 status kepemilikan ATPM Nissan mengalami masa peralihan. Dan pada akhirnya di 1 September 2001, dikukuhkan lah PT Nissan Motor Indonesia (NMI) dengan porsi kepemilikan 75% dipegang oleh Nissan Motor Co., Ltd dan 25% sisanya berada pada Indomobil Group. Struktur kepemilikan baru itu terus menguatkan citra Nissan di pasar dan berimbas pada kepercayaan publik untuk menggunakan produk Nissan. Pada 2002, di bawah komando(NMI), Terrano kembali berevolusi. Selain perubahan minor pada varian Kingsroad dan Granroad, Terrano dipasarkan dengan model entry-level: Spirit.

Di pabriknya di kawasan Cikampek, selain Terrano yang di-CKD-kan , model berikutnya yang tak kalah sensasional, Nissan X-Trail, juga dirakit di dalam negeri pada 2003.

Diproduksi pertama kali pada 1995, Terrano turut menentukan sepak terjang Nissan di Indonesia. Mobil itu terkenal andal dan tangguh dengan mesin kuat. Terbukti walaupun sudah berusia lebih dari satu dasawarsa, kami menjumpai Nissan Terrano bernomor produksi 02 masih dalam kondisi mulus dan berfungsi optimal. Tentu ini menjadi satu bukti nyata akan kualitas Terrano.

PELOPOR SUV

Setelah berjasa mengantarkan NMI hingga menjadi besar hingga saat ini, Terrano tiba pada pengujung masa baktinya di 26 Desember 2006. Tercatat hingga tanggal itu, total Nissan Terrano sudah diproduksi hingga 17.801 unit. Berupa wujud penghargaan atas jasa-jasanya, tepat setelah Terrano bernomor produksi 17.801 selesai diproduksi, digelar “The Last Production Ceremony” di pabrik Nissan Cikampek, berupa penandaan telah berakhirnya produksi Terrano di Indonesia.

Presiden Direktur NMI, Norio Ota dan Wakil Presiden Direktur NMI, Toshihiko Sano bergantian memberikan sambutan sebagai ucapan terima kasih kepada seluruh karyawan yang telah memberikan kontribusi bagi produksi Terrano.

Berkiprah selama lebih dari satu dasawarsa, Terrano menoreh catatan istimewa di sejarah otomotif Indonesia sebagai salah satu pelopor SUV yang akhirnya membuat masyarakat Indonesia akrab dan bangga akan SUV.

PT NMI Jakarta, 2007


*****************************


TENTANG TERRANO



*****************************




ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

TERRANO CLUB INDONESIA ( TCI )







A N G G A R A N - D A S A R



Mukadimah


<> Bahwa sesungguhnya hak berserikat dan berkumpul Bangsa Indonesia itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD’45) Negara Kesatuan Republik Indonesia

<> Bahwa diantara warga Negara Indonesia, terdapat orang-orang yang memiliki kendaraan Nissan Terrano maupun Nissan Pathfinder yang tersebar diseluruh Tanah Air.

<> Bahwa atas dasar semangat persaudaraan dan silaturrahmi yang ada pada orang-orang tersebut untuk berkiprah dalam suatu organisasi non politik yang berlandaskan hobby yang dapat memberikan manfaat secara postifi.

<> Dengan Puji Syukur kepada TUHAN YANG MAHA ESA, maka pada tanggal 11 April 2004 pada Jam 11.00 WIB, di Sukabumi, Jawa Barat dengan dihadiri oleh 11 Pemilik mobil Nissan Terrano, terbentuklah Terrano Club Indonesia dengan kepengurusan organisasi yang dimaksud diatas yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi orang-orang lain yang memiliki Nissan Terrano dalam berkarya nyata dalam kehidupan sehari-sehari.



BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Terrano Club Indonesia, disingkat menjadi TCI.


Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN


Terrano Club Indonesia berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan diseluruh wilayah Indonesia.


Pasal 3
WAKTU PENDIRIAN


Terrano Club Indonesia berdiri secara resmi, yang ditandai dengan terbentuknya Kepengurusan pada tanggal 11 April 2004 di Cisaat, Sukabumi dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dianggap sebagai hari berdiri dan lahirnya Terrano Club Indonesia.

BAB II
AZAS, SIFAT DAN DASAR ORGANISASI

Pasal 4
AZAS


Terrano Club Indonesia berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi kode etik organisasi

Pasal 5
SIFAT


Terrano Club Indonesia adalah organisasi yang Independent, kekeluargaan dan gotong royong, non politis, non komersial dan semata-mata didasarkan pada kegemaran/hobby saja.

Pasal 6
DASAR ORGANISASI


Terrano Club Indonesia terbuka untuk semua pemilik, pemakain maupun penggemar Nissan Terrano diseluruh Indonesia tanpa ada paksaan dari pihak manapun maupun dari siapapun.

Pasal 7


Terrano Club Indonesia dapat bekerjasama dengan organisasi manapun dan dengan siapapun yang dilandasi prinsip kerjasama secara baik, bermanfaat serta menguntungkan semua pihak.


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 8


Terrano Club Indonesia bertujuan :
1. Membina, meningkatkan, mengembangkan kerjasama para milik dan penggemar mobil Nissan Terrano
2. Turut menanamkan disiplin akan tertib lalu lintas kepada umum dan para anggotanya.
3. Menyelenggarakan berbagai kegiatan antara lain : olahraga, sosial, rekreasi bagi anggotanya.
4. Memberikan informasi kepada para anggota-nya secara transparan dan informatif mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kendaraan, organisasi, maupun kegiatan yang bermanfaat.


BAB IV

PENGGOLONGAN KENDARAAN

Pasal 9


Yang dimaksud dengan kendaraan mobil Nissan Terrano adalah semua jenis kendaraan yang tahun pembuatannya dari tahun yang paling tua sampai muda dari berbagai jenis dan tipe;
a. Nissan Terrano
b. Nissan Pathfinder yang masuk ke Indonesia secara Built Up


BAB V
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 10


Usaha dan kegiatan Terrano Club Indonesia meliputi :
a. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan berkala
b. Menyelenggarakan kegiatan rally, tour yang bersifat untuk kekeluarga-an/pariwisata, olahraga.
c. Menyelenggarakan kegiatan amal yang bersifat kemanusiaan, pendidikan dan sosial.

Pasal 11


Semua kegiatan dari organisasi ini direncanakan dan dirumuskan bersama oleh anggota.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 12


Semua orang yang memiliki, memakai dan atau menggemari mobil Nissan Terrano dapat menjadi anggota Terrano Club Indonesia

Pasal 13


Semua anggota Terrano Club Indonesia dapat dipilih dan berhak memilih Pengurus.

Pasal 14


Perorangan yang dianggap berjasa bagi Terrano Club Indonesia dapat diangkat oleh Pengurus sebagai Anggota Kehormatan.


BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 15


Hal ikhwal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan hal lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pemberhentian anggota, hak dan kewajiban anggota, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga selaras dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB VIII
ORGANISASI

Pasal 16


TERRANO CLUB INDONESIA merupakan organisasi yang bersifat tunggal, yang dapat bekerjasama dengan organisasi lainnya.


BAB IX
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN PENGURUS

Pasal 17


Susunan kepengurusan TERRANO CLUB INDONESIA terdiri dari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Kepala-kepala Bidang sesuai dengan kebutuhan

Pasal 18


Masa bakti Pengurus selama 2 (dua) tahun.


BAB X
RAPAT-RAPAT

Pasal 19


Rapat-rapat Terrano Club Indonesia terdiri dari :
a. Rapat Pengurus berkala per triwulan
b. Rapat Paripurna Tahunan
c. Rapat Anggota setiap 2 tahun
d. Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan dari 2/3 jumlah anggota.

Pasal 20


Pada dasarnya semua keputusan rapat diambil secara kekeluargaan dan musyawarah untuk sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 19


Rapat Pengurus Terrano Club Indonesia dianggap sah bila dihadiri oleh sedikitnya separuh dari jumlah Pengurus ditambah seorang Anggota Pengurus.

Pasal 20


Rapat-rapat Anggota dan Paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya separuh jumlah ditambah satu orang anggota yang terdaftar.


BAB XI
KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 21


Kekayaan dan keuangan TERRANO CLUB INDONESIA diperoleh dari :
1. Uang Pangkal, Iuran Anggota dan Sumbangan secara sukarela
2. Sumbangan dan lain-lain yang tidak mengikat
3. Hasil-hasil usaha yang sah.


BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 22


Usaha untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar TERRANO CLUB INDONESIA ditempuh melalui Rapat Anggota dengan terlebih dahulu mengajukan usulan perubahan secara tertulis kepada Pengurus.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 23


Anggaran Dasar ini ditetapkan pada tanggal 29 April 2004 di Jakarta.


--------------------------------------------------------------------------------





A N G G A R A N - R U M A H - T A N G G A



BAB I
KEANGGOTAAN



1. Semua warga negara Republik Indonesia dapat menjadi Anggota TERRANO CLUB INDONESIA.
2. Permohonan menjadi Anggota TERRANO CLUB INDONESIA diajukan secara tertulis kepada Pengurus
3. Penentuan penerimaan dan pengeluaran dari keanggotaan setelah terdapat kesepakatan dari rapat Pengurus
4. Pengurus menetapkan Pemohon menjadi :
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
dan sah setelah terdaftar dalam Buku Induk Keanggotaan TERRANO CLUB INDONESIA di Jakarta.
5. Kartu Tanda Anggota ditetapkan dan diumumkan oleh Sekretariat.
6. Penggemar Nissan Terrano yang ingin menjadi Anggota namun belum mempunyai kendaraan Nissan Terrano dapat dipertimbangkan menjadi Anggota Terrano Club Indonesia.
7. Anggota yang tidak memperpanjang masa berlaku Kartu Anggota-nya dapat dianggap sudah mengundurkan diri dan keluar dari keanggotaan.


BAB II
KRITERIA KENDARAAN


1. Berpedoman kepada Anggaran Dasar TERRANO CLUB INDONESIA BAB IV Pasal 9.
2. Pada prinsipnya TERRANO CLUB INDONESIA memilih kriteria universal dalam arti Nissan Terrano yang memang dibuat dan dipasarkan di Indonesia, maupun Nissan Pathfinder buatan negara luar yang masuk ke Indonesia.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


1. Hak Anggota Biasa
- Mengikuti seluruh acara kegiatan TERRANO CLUB INDONESIA
- Memilih dan dipilih menjadi Pengurus
2. Hak Anggota Kehormatan
- Menasehati, membimbing dan mengoreksi
- Usul dan saran untuk perbaikan
3. Kewajiban semua Anggota
- Membayar Uang Pangkal, Iuran dan Sumbangan sukarela
- Mensukseskan kegiatan TERRANO CLUB INDONESIA
- Menghindarkan perbuatan yang merugikan TERRANO CLUB INDONESIA
- Patuh dan taat kepada keputusan dan ketentuan/aturan TERRANO CLUB INDONESIA
- Aktif menghadiri rapat-rapat dan acara-acara yang diselenggarakan TERRANO CLUB INDONESIA.
- Memberikan saran dan kritik membangun demi kemajuan organisasi dengan metode penyampaian secara lisan ataupun tulisan.
- Menjunjung tinggi asas saling menghargai dan bermufakat sesama anggota.


BAB IV
SYARAT MENJADI PENGURUS


1. Warga Negara RI, telah berusia 17 tahun dan sudah terdaftar menjadi Anggota TERRANO CLUB INDONESIA, serta mempunyai :
- Jiwa Pancasila dan UUD 1945
- Sifat dan kemampuan sebagai pemimpin
- Rasa pengabdian kepada TERRANO CLUB INDONESIA
2. Dipilih dalam Rapat Anggota, atau oleh Formatur.


BAB V
SUSUNAN PENGURUS


1. Pengurus TERRANO CLUB INDONESIA terdiri dari :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Ka. Bid Olah Raga & Event
- Ka. Bid Sosial
- Ka. Bid Teknik

2. Pengurus dapat dilengkapi Pelindung dan Penasihat bila hal ini dipandang perlu.


BAB VI
PEMBAGIAN KERJA PENGURUS



a. Ketua : Pucuk Pimpinan, bertanggungjawab keluar dan kedalam organisasi

b. Wakil Ketua : Wakil Pimpinan sehari-hari dan mengawasi pelaksanaan bidang operasional Ketua Harian.

c. Sekretaris : Pimpinan kegiatan sehari-hari dalam hal kesekretariatan :

- tata usaha, rapat, humas dan keanggotaan serta laporan
- publikasi dan dokumentasi, mengawasi bidang usaha.

e. Bendahara I : Pimpinan mengurus administrasi keuangan, mencari dan menghimpun dana untuk kegiatan organisasi.

g. Ka. Bid Olah Raga & Event : Menyusun rencana dan program kerja organisasi dalam bidang Olah Raga dan Event serta memimpin pelaksanaan program kerja tahunan.

h. Ka. Bid Sosial : Bekerjasama dengan Ka. Bid Olah Raga & Event menyusun rencana dan program kerja tahunan dalam bidang sosial.

i. Ka. Bid. Teknik : Menyusun rencana kegiatan yang berhubungan dengan pengetahuan secara teknis untuk kendaraan bagi setiap anggota, berhubungan dengan organisasi-organisasi terkait.


BAB VII
PEMILIHAN DAN PENGESAHAN PENGURUS


1. Semua anggota Pengurus dipilih oleh Rapat Anggota (pleno) untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
2. Pada dasarnya anggota Pengurus dipilih langsung satu persatu namun dapat pula dipilih melalui formatur.
3. Pada akhir masa jabatannya, Pegurus memberikan laporan pertanggung jawaban tertulis untuk mendapatkan pengesahan dari Rapat Anggota.


BAB VIII
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS


1. Pengurus bertanggung jawab ke dalam dan keluar untuk organisasi

2. Pengurus bertanggung jawab melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TERRANO CLUB INDONESIA sebagai landasan kerjanya.

3. Pengurus berkewajiban untuk :
a. Membuat dan melaksanakan program kerja tahunan yang disetujui Rapat Pengurus dan diumumkan kepada Anggota TERRANO CLUB INDONESIA
b. Mempromosikan TERRANO CLUB INDONESIA

c. Menggalang kerjasama yang baik dengan semua pihak yang terkait dengan kegiatan dan usaha TERRANO CLUB INDONESIA.



BAB IX
LOKASI DAN ACARA RAPAT


1. Rapat Pengurus diadakan di Jakarta atau lain tempat yang disepakati Pengurus
2. Rapat Anggota (pleno) diadakan di Jakarta atau di tempat lain setelah Agenda / Acara Rapat diterima anggota dua minggu sebelumnya.
3. Acara dan tata tertib rapat disusun Pengurus dan disampaikan bersama Undangan Rapat
4. Sikap dan perilaku dalam setiap Rapat harus bersifat kekeluargaan.


BAB X
KEPUTUSAN RAPAT


1. Keputusan Rapat selalu ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat
2. Hanya apabila tidak tercapai mufakat, diadakan pungutan suara dari peserta Rapat yang terdaftar (voting).
3. Semua keputusan Rapat mengikat anggotanya.
4. Keabsahan Rapat dipergunakan ketentuan quorum sebagaimana Pasal 19 dan 20 Anggaran Dasar.


BAB XI
KEKAYAAN DAN KEUANGAN


1. Bendahara mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran atas kekayaan dan keuangan menurut cara yang lazim dalam mengelola keuangan organisasi.
2. Bendahara bertugas mencari, menghimpun, menerima, membukukan, menyimpan dan mengeluarkan/membayarkan atas persetujuan tertulis dari Ketua atau Sekretaris.
3. Dana yang berhasil dihimpun Pengurus, dimanfaatkan untuk kepentingan TERRANO CLUB INDONESIA sesuai dengan Program Kerja dan Rencana Kegiatan TERRANO CLUB INDONESIA


BAB XII
KONTRIBUSI ANGGOTA


1. Pengurus menetapkan besarnya Uang Pangkal untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per Anggota dan Iuran Anggota Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) pertahun.
2. Semua kegiatan TERRANO CLUB INDONESIA disesuaikan dengan kemampuan pendanaan dan mengharapkan dari para Anggota-nya secara gotong royong.


BAB XIII
ATRIBUT ORGANISASI


1. Atribut organisasi, kepala kertas surat, logo, stempel, kartu tanda anggota, lambang-lambang, panji-panji dan lainnya diusulkan kepada Pengurus dan ditentukan oleh Pengurus.
2. Perubahan atau penghapusan atribut organisasi ditentukan oleh Pengurus.


BAB XIV
PENUTUP


1. Pelengkap dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, untuk pertama kalinya dibentuk Pengurus dengan susunan sebagai berikut :

Penasihat 1 : H. Salman Nasution
Penasihat 2 : Totot Soemaryoto
Penasihat 3 : Yogana Prasta
Penasihat Teknik : Suhardiman
Ketua : Denny
Wakil Ketua : Amrih Sahri
Sekretaris 1 : Agus Suriyadi
Sekretaris 2 : Andry Thamrin
Bendahara 1 : H. Tarmizi
Bendahara 2 : Suharta Djaya
Humas : Via Mursandi Sarwono
Seksi Olah Raga & Event 1 : Temmy Iskandar
Seksi Olah Raha & Event 2 : Kemal Muchlis
Seksi Sosial 1 : M. Samir
Seksi Sosial 2 : C. Aristantono SWP
Seksi Lit Bang Teknologi Inf.: M Akbar Marwan
Seksi Teknik : Adjie Wicaksono

2. Anggaran Rumah Tangga Terrano Club Indonesia ini disahkan pada tanggal 14 Juni 2004 di Jakarta.

--- *** ---